Razia Masker Di Pasar Sentosa Baru,Tercatat 16 KTP Warga Disita

Media Apakabar.com
Senin, 04 Mei 2020 - 17:29
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Razia penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan langsung di pimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi Senin (4/5).

Ini dilakukan Akhyar guna melihat kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Razia dilakukan Akhyar didampingi Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Camat Medan Perjuangan Afrizal, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Kabag Humas Arrahman Pane dan PD Pasar. Sampai di Pasar Sentosa Baru, Akhyar mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pembeli agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Selanjutnya, Akhyar menuju meja petugas Satpol PP dan melihat kartu tanda penduduk (KTP) warga yang disita akibat tidak mengenakan masker. Sebab, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah resmi diberlakukan berisikan kewajiban bagi seluruh warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker. Jika tidak, maka sanksi berupa penyitaan KTP akan dikenakan.

Dari hasil razia yang dilakukan, tercatat ada 16 KTP yang disita. 14 di antaranya milik pembeli/pengunjung pasar dan 2 lagi milik pedagang. Kepada para pedagang yang tidak mengenakan masker, selain penyitaan KTP juga akan menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan. Oleh sebab itu, Akhyar berharap seluruh warga dapat patuh dan disiplin pada aturan yang ditetapkan.

"Sesuai rencana, hari ini kita mulai lakukan tindakan sanksi adminstratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sakit maupun yang sehat ," kata Akhyar.

Diungkapkan Akhyar, penyitaan KTP warga akan berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Ini akan terus berlangsung selama wabah Covid-19 masih terjadi di Kota Medan. "Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena, tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus" jelasnya.

"Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTPnya akan disita selama 3 hari. Kami mohon kerja samanya. Sebab, razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan," tegas Sofyan seraya mengungkapkan KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak boleh diwakili.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini