Panggilan KeduaTak Datang, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah

armen
Senin, 11 Mei 2020 - 17:07
kali dibaca


Said Didu ( Foto: Istimewa )
Mediaapakabar.com- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (MSD) lagi-lagi memilih tak datang dalam pemanggilan dirinya sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020).

Mantan komisaris PT Bukit Asam itu hanya diwakili sejumlah pengacara yang datang ke Bareskrim untuk menyerahkan sepucuk surat berisi permohonan.
“Hari ini saya ikut tim ke Mabes Polri untuk titip menyerahkan surat ke penyidik. Isinya kami minta kerja sama penyidik Polri untuk kiranya jemput bola (memeriksa) ke rumah klien kami MSD di Cipondoh, Kota Tangerang,” kata humas tim hukum Said Didu, Damai Hari Lubis, Senin.
Menurut Hari anggota polisi memiliki hak selaku penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa saksi di luar gedung Mabes Polri. Apalagi ada fakta pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
“Juga adanya regulasi PSBB sehingga harapan kami perihal jemput bola untuk MSD (bisa terkabul). Kami para lawyer (pengacara) juga mesti tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait kebijakan PSBB ini,” lanjutnya.
Seperti diberitakan hari ini adalah panggilan kedua. Said Didu sebelumnya tak memenuhi panggilan pertama Senin (1/5/2020) kemarin dengan alasan masih diberlakukan PSBB.
Said Didu belakangan disibukkan atas pernyataannya di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang yang diupload pada 27 Maret.
Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut dianggap menusuk Luhut. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi, meminta Said Didu meminta maaf dan jika dalam 2x24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Said Didu hanya mengirimkan surat klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada Luhut selama mengatasi pandemi Covid-19. Dia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk Ibu Kota Negara baru.
Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut pengacara Luhut Arief Patramijaya, Luhut juga telah diperiksa polisi sebagai saksi korban. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 8 April 2020.

Sumber: BeritaSatu.com

Share:
Komentar

Berita Terkini