Tersangka menunjukkan barbut sabu diapit petugas Satpol Airud Polres Sergei |
Saat ditangkap, dari tersangka team
Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti berupa 5
lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu dengan berat brutto
0,60 gram, 1 lembar plastik klip tranparan kecil kosong, 1 lembar plastik klip
transparan kosong sedang dan 1 pipet yg dimodif seperti skop.
Kapolres Sergai AKBP Robin
Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra
Situmorang ST dalam keterangan kepada awak media, Jumat(1/5/2020) membenarkan
bahwa penangkapan tersangka Rangga berkat adanya informasi dari masyarakat
nelayan tentang sering terjadinya transaksi narkoba di kebun sawit di Dusun III
Desa Kuala Lama kepada personil Sat Pol Airud Polres Sergai.
Atas informasi tersebut, Kasat Pol
air Polres Sergai AKP Candra Situmorang bersama personil melakukan penyelidikan
informasi dari nelayan untuk cek lokasi tempat kejadian yang secara langsung.
Setiba dilokasi team melihat satu
orang laki laki yang sedang berada di Kebun sawit yang berada di Dusun III Desa
Kuala Lama, karena dilihat mencurigakan gerak geriknya dan ciri cirinya sesuai
dengan informasi awal team langsung mengamankan tersangka. “Namun tersangka
sempat membuang barang bukti yang diduga sabu dari tangan tersangka,"kata
Kapolres Sergai.
Selanjutnya tersangka diinterogasi
dari mana asal barang tersebut diperoleh dan tersangka mengaku bahwa barang
tersebut dibelinya dari JL seharga Rp.200.000 dan dipaketin tersangka Rangga
sebanyak 5 paket sabu yang akan dijual Rp.50.000 per paketnya.
Tersangka yang kesehariannya bekerja
sebagai Buruh Tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena
tidak ada uang untuk membeli sabu dan hasil keuntungan sabu akan dibelikan sabu
oleh Tersangka untuk dikonsumsi sendiri.
Kemudian Sat Pol Airud berkordinasi
dengan Satnarkoba Polres Sergai untuk melakukan pengembangan terhadap JL dan
menyisir rumah JL namun JL tidak berhasil ditemukan.
Saat ini tersangka Rangga dan barang
bukti narkotika jenis sabu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna
proses hukum lebih lanjut dan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112
ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin
Simatupang. (Willy)
Tersangka menunjukkan barbut sabu diapit petugas Satpol Airud Polres Sergei