Bansos dari Pemerintah RI (Risyal Hidayat/Antara Foto) |
Peringatan itu salah satunya datang dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.
"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masa, sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).
Ia menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi risiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.
"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi risiko COVID-19. Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," ucap Firli.
Sumber :Detik.com