Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran Perppu Corona

armen
Rabu, 13 Mei 2020 - 09:22
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU), disamping dalam rangka pemenuhan prosedur sesuai konstitusi, juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Secara garis besar, materi pokok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 meliputi dua kebijakan, yaitu Kebijakan Keuangan Negara termasuk bidang perpajakan dan Kebijakan Sektor Keuangan.

Kebijakan Keuangan Negara pada intinya terdiri dari penyesuaian batasan defisit APBN; penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran; pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah; serta pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Adapun pokok materi Kebijakan Sektor Keuangan meliputi: perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK; penguatan kewenangan Bank Indonesia, penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika membacakan Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.

“Pemerintah dalam melaksanakan Perppu selama ini dan setelah ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya akan terus bekerjasama dan berkonsultasi dengan DPR," kata Sri Mulyani seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Dalam Perppu 1 Tahun 2020, juga diatur bahwa penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menkeu.

Perppu Nomor 1/2020, saat ini telah menyediakan anggaran tambahan untuk penengahan COVID-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat dll, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), dan berbagai fasilitas karantina.

Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang sangat membutuhkan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 membuat Pemerintah dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19,” ungkap Menkeu.


Sumber :okezone.com

Share:
Komentar

Berita Terkini