Digugat ke MK soal Kelola Dana Corona Kebal Hukum , Ini Kata Sri Mulyani

armen
Sabtu, 02 Mei 2020 - 09:49
kali dibaca





Menkeu Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang
Mediaapakabar.com-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menuai kritik keras. Pasalnya, Perppu yang mengatur tentang kebijakan pemerintah dalam mengatasi imbas Corona (COVID-19) memberi kekebalan hukum kepada pemerintah dalam pengelolaan dana penanganan Corona.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 438,3 triliun atau 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). Dana dari anggaran tersebut dikucurkan bertahap lewat paket stimulus I Rp 10,3 triliun, paket stimulus II Rp 22,9 triliun, dan paket stimulus III Rp 405,1 triliun.

Dengan kata lain, pemerintah tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata terkait kerugian dalam pengelolaan dana tersebut. Kebijakan itu diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan 2 Perppu nomor 1 tahun 2020.

Pasal tersebut kini digugat ke Mahkamah konstitusi (MK), dan proses persidangan sedang berjalan. Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara.

Sri Mulyani menegaskan aturan tersebut sebagai rambu buat pejabat dalam menjalankan tugas negara mengatasi virus Corona.

"Mereka kalau menjalankan tugasnya itu tugas negara bukan tugas ecek-ecek, itu negara karena diatur UU dan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana," kata Sri Mulyani saat live Instagram, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Sri Mulyani menjelaskan pejabat negara terkait ditugaskan memulihkan ekonomi nasional dari hantaman Corona. Dalam melaksanakan tugasnya pun ada tata kelolanya.

"Orang bilang enak benar? Menkeu tidak akan dipidana, itu sudah ditulis dia menjalankan tugas negara dengan niat baik dan tata kelola baik, rambu-rambunya sangat jelas, kalau dia melanggar, korupsi dan lain-lain, kalau dia mau ambil untung sendiri, sembunyi-sembunyi, itu pasti tata kelola nggak baik, tidak sesuai UU kalau dia memang lakukan itu tangkap saja," tegasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan kekebalan hukum juga sudah ada dalam beberapa aturan yang sudah terbit. Misalnya di undang-undang Tax Amnesty, undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, serta undang-undang soal Advokat.

"Pasal itu sudah ada di mana-mana, aneh juga dipermasalahkan. Jadi kenapa yang ini dianggap berarti dia kebal hukum dan dipakai untuk menyalahgunakan, kan saya minta masyarakat bisa bantu memonitor dan lain-lain, ya malah bagus, kita ingin selalu transparansi karena ini uang negara dan uang rakyat," tuturnya.
Berikut ini isi pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.


Sumber :Detik.com


Share:
Komentar

Berita Terkini