Terlibat Kasus Penganiayaan,Pendi Disidangkan di PN Medan

Media Apakabar.com
Selasa, 07 April 2020 - 23:40
kali dibaca
Terdakwa sidang melalui video conference
Mediaapakabar.com-Pendia S. Pandia alias Pendi (40) menjalani sidang perdana secara online (video conference) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4/2020).

Warga Dusun II Bekala, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Supriyadi.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB saksi korban Supriyadi dan tiga temannya Suryanto, Walhamdi Sukrianto dan Bayu diperintahkan oleh seorang bernama Pak Leo untuk melakukan pekerjaan memasang pagar seng di lahan kosong milik Pak Leo di Jalan Abdul Hakim Kampung Susuk, Kelurahan PB. Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Atas perintah tersebut Supriyadi dan ketiga temannya lalu mengerjakannya.Kemudian datang terdakwa Pendi melarang untuk melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian, Supriyadi pergi menemui Pak Leo untuk melaporkan kejadian tersebut. Selesai melapor, Supriyadi dan ketiga temannya kembali memasang pagar seng tersebut," tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan, lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Pendi bersama temannya yang bernama Bismar Bangun, Wilmar Bangun, Andika Ginting, Rizal Pinem, Wandi Karo-karo, Manta Pinem dan Salam Sembiring (masing-masing belum tertangkap/DPO) datang ke lokasi sambil membawa parang dan balok kayu panjang hingga terjadi pertengkaran mulut.

"Terdakwa Pendi menjadi emosi kemudian menyabetkan parang yang telah dibawanya kearah perut Supriyadi. Pada saat bersamaan teman-teman Pendi juga menganiaya Suryanto. Tidak berapa lama datang beberapa orang melerai sehingga Pendi dan teman-temannya pergi dari tempat tersebut," jelas jaksa.

Perbuatan terdakwa Pendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Romy A Tampubolon, SH mengatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. "Langsung saksi, kita nggak eksepsi," kata Romy seusai persidangan. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini