Kebijakan Larangan mudik, Bus AKAP di Medan berhenti beroperasi

armen
Minggu, 26 April 2020 - 18:12
kali dibaca




Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) CV Makmur berhenti beroperasi. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah terkait larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 yang berlaku mulai awal bulan Ramadan. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Mediaapakabar.com-Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Kota Medan, Sumatera Utara berhenti beroperasi. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah terkait larangan mudik di tengah pandemi COVID-19 yang berlaku mulai awal bulan Ramadan.
Seperti salah satu perusahaan transportasi di Kota Medan yakni CV Makmur. Sebanyak 80 unit bus milik perusahaan tersebut terpaksa berhenti beroperasi.
"Lebih kurang 80 bus kita tidak lagi beroperasi," kata Manajemen CV Makmur, Padang Simatupang, Minggu (26/4). 

Dia menyebutkan, pemberhentian operasional bus ini akibat terjadinya penurunan jumlah penumpang sejak adanya wabah virus COVID-19 yang disusul dengan adanya larangan mudik.
Selain itu juga, kata Padang, terkait kebijakan di beberapa provinsi di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalaupun kita berangkatkan dari Medan, nanti bisa mengecewakan penumpang di perbatasan antarprovinsi," katanya.



Sumber :ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini