Kapolres Sergai AKBP
Robin Simatupang SH,Hum dalam keterangan kepada awak media, Rabu(8/4/2020)
mengatakan penangkapan empat pelaku pencurian dengan pemberatan atas laporan
korban Aldi Saputra Sinaga (22) warga Jalan Besar Medan-TebingTinggi Pasar
Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Minggu(5/4/2020) sekira pukul 05.00WIB.
Dimana saksi mata
Hendri Manik(23) seorang penjaga malam disebuah bengkel tempel ban milik Robet
Kuda Diri yang terletak di Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang
Bedagai pada hari Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 04:30WIB datang 4 orang
laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai 2 sepeda motor dengan
maksud menambal ban sepeda motor.
Usai menambal ban
sepeda motor pelaku, korban ketiduran di kursi di depan bengkel dengan posisi
Hp merek Oppo A5 2020 ditangan korban. Sekira pukul 05:15 WIB korban terbangun
dan mendapati Hand Phone yang di pegang tadi sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban mengejar
kearah jalan sambil melihat ada satu orang yang dikenalnya berdiri dengan mengendarai sepeda motor, lalu pelapor mendatangi teman korban
yaitu saksi Hendrik dan menanyakan tentang handphone yang hilang di curi orang.
“Atas laporan tersebut,
pelapor dan saksi kembali keluar bengkel untuk mengejar para pelaku yang
sebelumnya menempel ban sepeda motor para pelaku, namun para pelaku tidak
berada di tempat. Sehingga saksi di sarankan untuk membuat pengaduan ke Polsek
Perbaungan,"kata Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Berdasarkan
pemeriksaan saksi dan pelapor, team
khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan. “Dengan
bantuan informasi dari sekitar lokasi kejadian , alhasil empat pelaku berhasil
ditangkap ,"ucap Kapolres Sergai.
Kata Kapolres,para
pelaku dan barang bukti sudah diamankan Ke Mapolsek Perbaungan guna proses
lebih lanjut. “Keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e dari
KUHPidana,"tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Willy)