Tak Kooperatif,Hakim Diminta Tahan Terdakwa Kasus Penganiayaan

armen
Kamis, 30 April 2020 - 08:43
kali dibaca



Terdakwa Pada Persidangan Lalu di PN Medan

Mediaapakabar.com-Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Dea dengan terdakwa Rika br Nainggolan kembali di gelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu(29/04/2020).


Kali ini agenda sidang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) Joice S SH.

Sayangnya tuntutan terhadap terdakwa gagal di dengar di sebabkan terdakwa pergi ke Jakarta. 

Dipersidangan, majelis hakim sempat bertanya kepada JPU alasan terdakwa pergi ke Jakarta.

"Kemana terdakwa JPU? Jadwal sidang sudah kita sepakati dua minggu yang lalu, bahkan sekarang dimana-mana sudah diberlakukan PSBB kok dibiari terdakwa pergi ke jakarta," tanya majelis kepada JPU. 

Terpisah, JPU ketika dikonfimasi wartawan di ruang tunggu jaksa mengenai kepergian terdakwa mengatakan, mereka melihat tiket pemberangkatan terdakwa ke Jakarta, namun tidak disebutkan dengan menaiki pesawat apa dan penerbangan kapan.

Sementara, Ketua majelis hakim Indra SH yang menangani perkara ini ketika dikonfirmasi wartawan mengenai apakah pada persidangan berikutnya terdakwa akan ditahan, karena tidak menghormati persidangan? 

Indra mengatakan hal itu tergantung hasil musyawarah."Kita lihat nanti dari hasil musyawarah," ujarnya.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum yang juga advokat kondang Muslim Moes SH mengatakan, bahwa di dalam KUHPidana pada Pasal 351 ayat 1 KUHP disebutkan, penganiayaan berat dan menyebabkan korbannya opname dan terhalang bekerja sesuai visum at evertum bisa dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa. 

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan penegak hukum untuk tidak menahan. Apalagi terdakwa tidak kooperaktif dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya," katanya.

Sehingga, sambung Muslim, hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi penegak hukum kita dimana pelaku penganiayaan berat masih bisa menghirup udara bebas tanpa ada sanksi yang benar sesuai KUHPidana.

Apalagi, seperti yg diketahui terdakwa meninggalkan wilayah tempat dimana terdakwa diproses hukum PN Medan. Hal ini harusnya menjadi perhatian majelis hakim dan penuntut umum, agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani terdakwa.

"Tinggal menunggu majelis hakim saja mau menahan atau tidak. Karena terdakwa sudah tidak mematuhi acara dan aturan  persidangan itu sendiri," jelasnya.(BP)
Share:
Komentar

Berita Terkini