Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, Hingga Anggota DPR dan DPD Tak Dapat THR

armen
Selasa, 14 April 2020 - 18:38
kali dibaca



Foto: Jokowi Perkenalkan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Mediaapakabar.com-Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Anggota TNI dan Polri.

Namun, THR yang berisi gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada pejabat tingkat Eselon III beserta turunan jabatan di bawahnya. Untuk pejabat tingkat Eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Lantas, bagaimana dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Maruf Amin? Apakah akan mendapatkan THR?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan kepala negara, wakil kepala negara dan menteri tidak akan mendapatkan THR. Bahkan, anggota DPR maupun DPD pun tidak akan mendapatkan insentif tersebut.

"Presiden, Wapres, DPR, DPR, Menteri, DPRD tidak mendapatkan THR," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.

"THR dilakukan sesuai siklusnya. Sekarang sedang melakukan revisi Perpres jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," katanya.


Sumber :CNBCIndonesia.com
Share:
Komentar

Berita Terkini