Kartu Prakerja. (Sumber: prakerja.go.id). |
“Gelombang kedua dibuka sejak Senin 20 April
pukul 08:00 WIB sampai dengan Kamis, 23 April pukul 16:00 WIB,” tutur Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto pada awak media Kamis (16/4), di Jakarta.
Rencananya pendaftaran
Kartu Prakerja dibuka per minggu, sampai dengan minggu ke-4 Bulan November
2020. “Untuk tahap pertama ini setidaknya bergabung 200.000 peserta,” ujar
Airlangga.
Terjadwal pada Jumat 17 April 2020, Pemerintah akan mengumumkan
peserta Gelombang I.Di hari yang sama,
peserta juga sudah dapat menggunakan bantuan pelatihan di 8 mitra platform
digital. Bagi peserta yang diterima, Airlangga menuturkan, dapat langsung
membeli pelatihan yang diinginkan. Pembayaran dilakukan menggunakan Kartu
Prakerja, dengan kode unik 16 angka.
“Apabila pendaftaran belum diterima,
calon peserta dapat bergabung di gelombang pendaftaran selanjutnya dan tidak
perlu mengulang proses pendaftaran dari awal, tinggal pilih nanti mau bergabung
di gelombang berapa,” imbuhnya.
Setiap penerima Kartu
Prakerja mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari
bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat dipergunakan untuk
membeli satu atau lebih pelatihan di mitra platform digital. “Insentif akan
ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik
peserta,” tutur Airlangga.
Insentif tersebut
terdiri dari 2 bagian. Pertama, Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama
sebesar Rp2.400.000, terdiri dari Rp600.000 per bulan. “Kedua, ada insentif
pasca pengisian, yaitu survei evaluasi sebesar Rp50.000 per surveinya. Ada 3
survei sehingga totalnya Rp150.000,” kata Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa peserta dapat
mengambil pelatihan selanjutnya jika sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
Selain itu, pelatihan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan
sebagai penerima peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan yang
pertama. Sisa bantuan biaya pelatihan yang pertama, dapat digunakan untuk
pelatihan kedua atau ketiga hingga 31 Desember 2020.
“Kesempatan ini silakan dioptimalkan dan kita
harus tetap optimis dengan kegiatan yang produktif termasuk dengan mengambil
pelatihan dalam Program Kartu Prakerja ini,” jelasnya.
Sampai hari ini,
terdapat 2.000 jenis pelatihan secara daring dari 198 lembaga pelatihan yang
bekerja sama dengan 8 platform digital. Airlangga mengimbau agar peserta dapat
mulai mengunjungi situs platform digital, membandingkan harga, dan memilih
jenis pelatihan sesuai minat atau kebutuhan.
Manajemen pelaksana dan
platform akan fokus menambah jumlah dan variasi jenis maupun lembaga pelatihan.
Jenis pelatihan secara offline atau dengan tatap muka dapat dilaksanakan
setelah Pemerintah mengevaluasi aspek keamanan dan setelah pembatasan sosial
telah dicabut. “Statistik menunjukkan, antusias masyarakat terhadap Program
Kartu Prakerja sangat besar,” tutur Menko Airlangga.
Hingga hari Kamis 16
April 2020, data mencatat jumlah yang melakukan registrasi sebanyak 5.923.350,
yang sudah melakukan verifikasi NIK sebanyak 3.269.445 (55%), dan yang sudah
bergabung di gelombang pendaftaran atau Join Batch pertama sebanyak 2.061.500.
Kolaborasi Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah
melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas
Pariwisata, dan Dinas Koperasi UKM, akan membantu memberikan pendampingan
pendaftaran dan membantu menyediakan beberapa komputer untuk masyarakat di
tempat yang ditentukan Pemerintah Daerah agar dapat mengikuti pelatihan yang
dipilih.
Dalam masa pandemi
Covid-19 ini, pelatihan yang tersedia hanya pelatihan online. Selain itu,
Pemerintah Daerah membuat standar yang memastikan keamanan dari dampak pandemik
Covid-19, untuk memastikan agar pelaksanaannya sejalan dengan imbauan physical
distancing.
Manajemen Pelaksana
telah menyiapkan Pedoman Teknis Pendaftaran dan Pelatihan Kartu Prakerja Untuk
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain Pedoman Teknis
Pendaftaran dan Pelatihan Kartu Prakerja Sebelum Pendaftaran dan Pedoman Teknis
Pendaftaran dan Pelatihan Kartu Prakerja Pada Saat Pendaftaran.
Sumber :Setkab.go.id