Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 jadi Bencana Nasional

armen
Senin, 13 April 2020 - 18:36
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan Mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tersebut menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.

"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken, Senin (13/4) seperti dilansir merdeka.com.

Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken oleh Jokowi. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

"Dan dalam menetapkan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.(dn)


Share:
Komentar

Berita Terkini