Polsek Bangun Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curas

armen
Rabu, 29 April 2020 - 08:38
kali dibaca




Ketiga Tsk di Mapolsek Bangun
Mediaapakabar.com-Tidak lebih dari  1 x 24 Jam usai menerima laporan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) petugas Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku dari dua tempat yang berbeda.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 24 / IV / 2020 SU Simal - Sek Bangun Tanggal 27 April 2020 dan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta   Pemeriksaan Saksi - Saksi, satuan Reskrim Polsek Bangun berhasil mengamankan Doni Turedo Tambunan  dari dalam Warnet MELO di Jalan Gotong Royong Kelurahan Sigulang-gulang Kota P. Siantar.

Dan dari hasil pengembangan Satuan Reskrim Polsek Bangun pada pukul 20.30 WIB, kembali berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok warga Jalan Pergaulan No.27 Lorong III Parluasan Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara dan Elpin Johanes Zebua warga Jalan Mahoni II No.9 Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara di sebuah rumah di Simpang Kerang Kota P. Siantar.

Sedangkan dua orang pelaku lagi sudah diketahui identitasnya dan dinyatakan DPO.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bangun AKP. Banuara Manurung dalam press releasenya,Selasa (28/4/2020) kepada wartawan.

Dalam keterangannya, Kapolsek Bangun AKP. B Manurung menerangkan waktu kejadian Pada hari senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Umum Jalan Asahan Km 13-14 Nagori Bangun Kec. Gunung Malela Kabupaten. Simalungun.

Korban Rhonny Star Gultom (38) warga Dusun Karya Jaya Kec.  Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Riau bersama saksi Rimhot Lumbantoruan (48)  warga Perumahan Griya Mazmur II Gg. Kulit No.30. Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Prov Riau melintas di Jalan Asahan tepatnya perbatasan antara Wilkum Polsek Bangun dengan polsek perdagangan dengan mengendarai mobil pick up grand max No. Polisi BM 8734 TT yang dikemudikan oleh korban yang merasa mereka dibuntuti oleh satu unit mobil.

Karena merasa terus di buntuti korban mempercepat laju kendaraannya namun pada saat di TKP tepatnya di KM 13 - 14 Nagori Bangun Kec. Gunung Malela korban di pepet dan dihadang  lalu korban memberhentikan kendaraannya , kemudian turun tiga orang laki-laki dari satu unit mobil avanza warna putih.

"Kau kencang kali membawa mobil, dibelakang sana kau tabrak anjingku, ganti rugi, keluar kalian! pasti bawa narkoba kalian biar digeledah dulu,"bentak pelaku.

Kemudian pelaku mengambil Handphone korban dengan mengatakan " Sini handphonemu," seakan-akan melakukan pemeriksaan handphone korban, lalu pelaku langsung menempelkan dan menekankan sebilah pisau ke leher korban sambil mengatakan "serahkan dompetmu kalau tidak saya lobangi lehermu." lalu korban dan saksi menyerahkan dompet mereka kepada salah seorang pelaku yang sedang menyenteri isi mobil, setelah dompet dan handphone diserahkan kemudian pelaku mengambil kunci kontak mobil korban dan dibawa kabur ke arah kota P. Siantar.

Dari hasil kejahatan Tersangka Elpin Mendapat bagian Rp.250.000 , Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias ucok Mendapat bagian Rp.250.000 , sementara Doni  Tambunan Mendapat bagian uang senilai Rp.500.000 ditambah dengan 1 (satu) unit handphone samsung android warna putih , sedangkan pelaku Bedol dan Pranta mendapatkan 2 (dua) unit handphone dan sisa uang.

Satuan Reskrim Polsek Bangun berhasil mengumpulkan barang bukti berupa Satu Unit Handphone  Samsung milik korban dan uang tunai Rp.450.000 dan kerugian materil diperkirakan Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) dan para pelaku di kenakan pasal 365 KUH Pidana. (Bambang/043)

Share:
Komentar

Berita Terkini