PN Medan Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Taman Wisata di Mandailing Natal

armen
Selasa, 28 April 2020 - 21:49
kali dibaca



Tiga Terdakwa korupsi Taman Wisata di Madina Divonis Bebas. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Mediaapakabar.com-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan taman wisata yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Mandailing Natal (Madina), Selasa (28/4). Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau hakim yang berbeda pendapat.

Tiga terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Madina, Syahruddin, serta dua mantan stafnya, Lianawaty Siregar (PPK tahun anggaran 2017), dan Nazaruddin Sitorus (PPK tahun anggaran 2016). Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.245.570.800.

Amar putusan dibacakan pada persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Ruang Cakra V PN Medan, Selasa (28/4). Hakim Ketua Mian Munthe dan hakim anggota Jarihat Simarmata menyatakan, JPU tidak mampu membuktikan unsur kerugian keuangan negara atas nama ketiga terdakwa.

"Dari fakta persidangan, dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maupun dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak terbukti," kata Jarihat.

Pendapat berbeda datang dari hakim anggota, Denny Iskandar. Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara telah terbukti. Alasannya, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya menemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan pelang posko.

Sebelumnya, Syahruddin dituntut 2 tahun penjara. Sementara Lianawaty dan Nazaruddin dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengar ketiganya divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Nasution menyatakan mereka akan melakukan upaya hukum kasasi. Sementara salah seorang penasihat hukum terdakwa Adimansar menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sependapat dengan nota pembelaan yang telah mereka sampaikan.


Sumber :Merdeka.com
Share:
Komentar

Berita Terkini