Pemerintah Larang Warga Mudik, Ini Tuntutan Pengusaha Bus ke Presiden Jokowi

armen
Selasa, 21 April 2020 - 13:24
kali dibaca




Kemenhub tengah merancang aturan larangan mudik tahun ini untuk menekan penyebaran virus Corona.Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Mediaapakabar.com-Sejalan dengan kebijakan pencegahan penyebaran virus Corona, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang semua warga mudik tahun ini. Sebelumnya, pelarangan ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat mudik akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020). .
Kebijakan tersebut pun bakal ditaati oleh para pemilik Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia. Namun pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan lainnya menyangkut nasib para pekerja dan karyawan di sektor transportasi bus.
"Apapun yang diputuskan pemerintah kami pasti ikut. Sampai saat ini saja kita terus menjalankan protokol PSBB dari pemerintah," buka Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, dihubungi detikOto, Selasa (21/4/2020).
"Ada 1,3 juta jumlah awak bus di Indonesia, 60 persennya ada di bus AKAP. Ini perlu diperhatikan juga nasibnya. Apakah mau dikembalikan ke manajemen masing-masing? Sementara manajemen PO sendiri sampai saat ini nasibnya juga belum tentu," lanjut pria yang akrab disapa Sani.
Sani yang juga merangkap sebagai Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda (Organisasi Angkutan Darat), mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan, guna meminta berbagai insentif yang diperlukan sektor jasa transportasi bus.
"Kami pengusaha bus melalui DPP Organda sudah mengajukan berbagai keringanan, baik dari sisi stimulus restrukturisasi pembiayaan, kami juga minta penangguhan pembayaran BPJS, ketiga kami minta relaksasi pajak untuk PPh 25. PPh 25 itu baru dikasih diskon 30 persen, sementara hari ini pengusaha bus enggak ada income (pemasukan-Red), kenapa enggak di 0 kan?," terang Sani.
Untuk restrukturisasi pembiayaan, memang sudah keluar POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Namun menurut Sani, Perusahaan Otobus tidak termasuk yang mendapatkan keringanan itu.
"Di POJK sendiri memang memberi kelonggaran untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar. Tapi kalau pengusaha bus ini Rp 10 miliar lebih, Rp 20 miliar enggak sampai, rata-rata. Jadi semua pihak pembiayaan khususnya yang swasta, yang murni pembiayaan, mereka belum bisa memberi stimulus ini," sambungnya lagi.
"Jadi soal kebijakan pelarangan mudik ini, kami ikut. Asal pemerintah juga siap konsekuensinya," tukasnya

Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini