Paripurna DPRD Asahan ,Bupati H.Surya Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2019

Media Apakabar.com
Rabu, 22 April 2020 - 14:43
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Bupati Asahan H Surya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 dalam sidang paripurna bersama DPRD Asahan bertempat di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat, Rabu (22/04/2020).

Rapat LKPJ Bupati Asahan Tahun 2019 ini dihadiri oleh Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD, dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau LKPJ Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah paling lambat disampaikan 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD.

Sedang  pembahasan LKPJ harus dapat memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah sebut Baharuddin.

Sementara pada ayat 2 berbunyi pembahasan LKPJ sebagai dimaksud pada ayat 1. DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan  Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah.

Menurut Baharuddin berdasarkan ketentuan tersebutlah. Maka pelaksanakan rapat paripurna DPRD dan acara penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 dapat disegerakan, ujarnya.

Kemudian Bambang Rusmanto,mewakili panitia khusus pembahasan LKPJ Bupati Asahan tahun anggaran 2019 menyampaikan bahwa pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi lebih mendalam, pada seluruh sumber pendapatan. 

Karena kata Bambang, persentase realisasi dibandingkan yang ditetapkan saat ini belum cukup memuaskan. Tapi jika dibandingkan dengan potensi daerah ini, seharusnya target PAD jauh lebih besar dari yang ditetapkan, ujarnya.

Masih dikatakannya ada beberapa urusan desentralisasi, menurut Bambang menjadi unsur penting dan strategis guna menunjang keberhasilan dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik itu antara lain Ada pada bidang pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Sosial, Tenaga Kerja.

Lalu pada bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bidang Ketahanan Pangan,Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Perhubungan sebut Bambang
Sementara Bupati Asahan H. Surya dalam laporannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, dirinya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan anggota DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah melakukan pembahasan.

Sehingga dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Asahan tahun anggaran 2019.

"Penyampaian LKPJ merupakan komitmen Pemkab Asahan guna mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita. Sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019'"kata Bupati.

Menurut Bupati, rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ akan kami jadikan masukan serta menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan."Rekomendasi itu akan menjadi motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan di masa yang akan datang," ujar Bupati Surya.

Diakhir pidatonya, Bupati Surya mengatakan apabila dalam LKPJ Bupati Asahan yang telah disampaikan terdapat keberhasilan. Maka keberhasilan tersebut bukan hanya keberhasilan Pemerintah Kabupaten Asahan Semata.

Melainkan keberhasilan kita semua dan apabila ada kekurangan harus Kita perbaiki di masa yang akan datang ujar Surya..(Ed/Dp)
Share:
Komentar

Berita Terkini