LSM PNCW Minta Kejari Usut Proyek Pengadaan Bibit Jeruk TA 2014 di Dinas Pertanian Dairi

armen
Selasa, 07 April 2020 - 20:05
kali dibaca
Bukti adanya Lelang Pengadaan Bibit Jeruk di Dinas Pertanian Dairi TA 2014 lalu.(foto.bob)

Mediaapakabar.com-Diduga Fiktif, Ketua Investigasi LSM Public Nusantara Coruption Watch(PNCW) Kabupaten Dairi,Zefrat Manik meminta Kejari  untuk mengusut proyek

Pengadaan Bibit Jeruk di Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan 2015.

Menurut Jefrat Manik, berdasarkan data yang berhasil di himpun pihaknya ,ada dua lelang  pengadaan Bibit jeruk pada Tahun Anggaran 2014 dan ada juga lelang pada tahun 2015 lalu.Lelang Pertama dengan kode lelang 3730027 dengan nama lelang pengadaan Bibit jeruk Kabupaten Dairi dengan pagu  Rp 233.415.000.00 diumumkan pada Tanggal 06 Juni 2014.

Lelang kedua dengan kode lelang 486462 dengan nama lelang Pengadaan Bibit Jeruk 18.800 batang dengan Pagu Rp 564.000.000.00, diumumkan Tanggal 02 Juli 2014.

Diterangkan Jefrat Manik, Pihaknya menemukan kejanggalan-kejanggalan saat melakukan investigasi dilapangan.Selain tidak mendapatkan  kelompok Tani yang menerima,pihaknya juga tidak melihat ada Pohon Jeruk yang umurnya 6 tahun. Jika di hitung sejak Tahun 2014, pasti jeruk tersebut sudah menghasilkan.

"Kita sudah melakukan Investigasi dilapangan,Tak satupun ada kelompok Tani yang mengatakan pernah menerima Bibit jeruk pada Tahun 2014 dari Dinas Pertanian.Kalau ada pasti Mereka sudah memetik Hasil,jadi intinya Pengadaan Bibit jeruk ini diduga Fiktif,"ungkap Jefrat kepada wartawan, Selasa (7/4).

Masih menurut Jefrat, pada Tahun 2015 Dinas Pertanian Dairi Juga pernah mengadakan lelang pengadaan Bibit Jetuk dengan code lelang 4901027,Dalam lelang tersebut tidak disebutkan berapa batang jumlahnya ,namun total Pagunya sebesar 600 juta rupiah.

Anggaran Tahun 2015 ini juga diduga fiktif . Pasalnya Pihak yang terkait ,Dinas Pertanian Dairi sampai saat ini tidak bisa menunjukkan Data Nama nama Kelompok Tani yang menerima,berapa jumlah bibit yang di serahkan  per kelompok tani,serta dimana lokasi Pohon jeruk tersebut saat ini.

Berdasarkan hal tersebut pihak LSM PNCW Sudah dua kali menyurati Pihak Dinas Pertanian Dairi.Surat pertama tertanggal 06 Maret 2020 isinya meminta penjelasan,namun sampai satu bulan lamanya  pihak terkait di Dinas Pertanian tidak bisa  menjawab surat tersebut.

Menanggapi surat yang tidak di balas itu,LSM PNCW, kembali mengirim surat kedua ,tertanggal 27 Maret 2020,yang isinya menanyakan hal jawaban surat pertama dengan dasar Undang Undang No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP), akan tetapi surat tersebut juga tidak di balas.

"Jadi dalam hal itu ada indikasinya,jika Surat tersebut di balas,maka Kasus Dugaan fiktifnya Pengadaan Bibit Jeruk Tahun Anggaran 2014-2015 itu akan mencuat,sehingga mereka tidak berani membalas surat kami," jelas Jefrat.

Jefrat Manik mengharapkan Pihak Kejaksaan Sidikalang  agar memanggil Pelaksana Jabatan Kadis Pertanian Dairi berinisial BA,untuk mengklaripikasi dugaan Fiktifnya Pengadaan Bibit jeruk tersebut ,karena pada Tahun Anggaran itu BA menjabat Kabid di Dinas itu.(bob)

Share:
Komentar

Berita Terkini