Kadis KBPPPA Asahan Berstatus Pasien PDP

Media Apakabar.com
Sabtu, 11 April 2020 - 09:00
kali dibaca
Kadis KBPPPA AsKahan Berstatus Pasien PDP
Juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar

Mediaapakabar.com-Pakai alat Rapid Test Antibody Sara Cov 2 .Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Asahan ML beserta istrinya, dinyatakan positif dari virus Covid 19.

ML pernah melakukan riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 03 Maret 2020 dan sampai di Kisaran pada tanggal 08 Maret 2020.

Kemudian pada tanggal 14 maret 2020, ML dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan. Karena merasakan keluhan itu.ML berobat dan masuk ke IGD Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020.

Berdasarkan keluhan dan riwayat perjalanan dan hasil pemeriksaan penunjang dari dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru). ML dan isterinya berstatus ODP dan dirawat di ruang isolasi.

Penjelasan itu disampaikan Kadis Kominfo selaku juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar Jumat (10/4/2020).

Menurut Dayat, selama menjalani perawatan di ruang isolasi kondisi ML dan istri semakin membaik. Pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal hingga tanggal 22 Maret 2020 sebagai pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri di rumah dan dibawakan surat keterangan istirahat.

Namun pada tanggal 24 maret 2020, ML kembali  datang ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan.

Dan ML merasa keluhan sakit pada dirinya sudah berkurang dan semakin baik.
Tetapi kemudian pada tanggal 09 April 2020 pasien ML kembali melakukan pengecekan kesehatan. Dan dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp. P (spesialis paru paru) menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2.

ML dan isterinya dinyatakan positif, dan status kedua pasien dinaikkan menjadi pasien PDP.(Pasien Dalam Pengawasan) terang Dayat.

Masih dikatakan Dayat, dan untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan selanjutnya terhadap ML dan istrinya. Pihak RS HAMS Kisaran merujuk MLke RS Martha Friska Multatuli.

Dan semalam 09 April 2020 sekitar pukul 22.30 Wib. Pasien PDP An.ML dan Istri telah dibawa menuju RS. Marha Friska Multatuli Medan untuk mendapatkan penanganan sesuai Prosedur SOP Pasien PDP Covid 19, papar Dayat..(Ed/dp)
Share:
Komentar

Berita Terkini