IRT Pemilik 2 Butir Pil Ekstasi Disidangkan Melalui Video Conference

Media Apakabar.com
Rabu, 08 April 2020 - 20:30
kali dibaca
Terdakwa sidang melalui video conference
Mediaapakabar.com-Hari Syahputri (29) warga Jalan Binjai Gang Radio No. 6, Kecamatan Medan Helvetia menjalani sidang perdana secara video conference (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2020).

Ibu rumah tangga (IRT) ini didakwa jaksa memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 butir.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat mengatakan kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa sedang berada di kosannya di Jalan Ampera I, Kecamatan Medan Helvetia.

"Lalu datang petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penggerebekan. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi peredaran narkotika," tutur jaksa di depan majelis hakim yang diketuai oleh Eliwarti.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 butir pil ekstasi warna hijau merk apple dari atas meja kamar kos terdakwa.

"Terdakwa mengaku ekstasi itu ia peroleh dari Budi (DPO) seharga Rp300 ribu yang rencananya akan dipergunakan untuk diri sendiri. Selanjutnya petugas membawa terdakwa dan barang bukti ke Polrestabes Medan," jelas jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa. Namun karena ada gangguan jaringan, sidang ditunda hingga dua pekan ke depan. "Ini suaranya terdakwa tidak jelas. Jadi sidangnya kita tunda dua minggu ya," pungkas majelis hakim. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini