BRI Siapkan Skema Relaksasi Kredit Untuk UMKM Terdampak Corona

armen
Selasa, 14 April 2020 - 18:31
kali dibaca



Foto: BRI
Mediaapakabar.com-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyiapkan empat skema relaksasi kredit untuk UMKM terdampak pandemi COVID-19. Relaksasi nasabah diberikan BRI sesuai dengan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.

Dijelaskan Direktur Utama BRI Sunarso, skema relaksasi dibuat berdasarkan pemetaan kondisi penurunan omzet UMKM. Jenis keringanan dibedakan sesuai dengan empat tahapan penurunan omzet.

"Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30-50 persen kita kenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan. 

Bila penurunan omzet mencapai 50-75 persen skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75 persen baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun," papar Sunarso dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (13/4/2020).

Sunarso menjelaskan, BRI menyediakan formulir online untuk pengajuan relaksasi oleh nasabah. Nasabah dapat mengisi dan mengajukan penurunan omzet termasuk dalam kategori nomor berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang sesuai.

Kebijakan relaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.

Sunarso meminta nasabah untuk memberikan infomasi yang akurat agar relaksasi dapat diberikan dengan tepat guna. Relaksasi kredit, kata Sunarso, diperuntukkan untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan keringanan karena kondisi pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu mohon kiranya masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran). Tergantung, kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak," ujarnya.


Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini