BPJS Kesehatan Batal Naik, yang Telanjur Bayar Bagaimana?

armen
Rabu, 22 April 2020 - 15:24
kali dibaca




Mediaapakabar.com-BPJS Kesehatan mengaku telah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.


Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42 ribu untuk kelas III kini kembali turun menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110 ribu menjadi Rp 51 ribu, dan kelas I dari Rp 160 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Lalu bagaimana nasib kelebihan iuran yang telah dibayarkan para peserta pada April 2020 ini?
Pejabat Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, terkait kelebihan iuran akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya. "Diperhitungkan sebagai saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya," tuturnya.

Yang pasti, kata Iqbal, pihaknya akan patuh terhadap aturan itu dan bakal berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MA.

"Kan memang putusan MA itu final dan mengikat, sehingga pasti akan dilaksanakan," sambungnya.

Untuk diketahui, beleid pembatalan kenaikan iuran tersebut telah diterima pemerintah secara resmi sejak 31 Maret 2020 lalu berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Dapat disimpulkan bahwa aturan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini dapat mulai berlaku selambatnya sampai 29 Juni 2020.


Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini