![]() |
| tsk dan barbut diapit petugas |
Akibatnya bapak satu anak tersebut langsung
digelandang ke Mapolsek Perbaungan berikut barang bukti berupa 1 lembar plastik
klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,20 gram,
uang sebesar Rp100.000, dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin
Simatupang, SH, M.Hum dalam keterangannya kepada awak media, Selasa(21/4/2020)
membenarkan tersangka H alias Hambali ditangkap pada hari Sabtu(18/4/2020),
sekira pukul 20.00 WIB, tepatnya di dekat jembatan yang terletak di Dusun 2
Desa Sei nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hasil penangkapan tersangka,
Tekab Polsek Perbaungan berhasil menyita 1 lembar plastik klip
transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,20 gram, uang
sebesar Rp100.000, dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam,"kata Kapolres Sergai
AKBP Robin Simatupang.
Menurut Kapolres penangkapan H alias
Hambali menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di
wilayah tempat tinggal tersangka, Atas informasi tersebut team melakukan
penyelidikan, ternyata benar tersangka merupakan seorang pengedar narkotika
jenis sabu yang mana rata -rata pembelinya warga sekitar.
“Untuk melakukan penangkapan
terhadap tersangka, petugas melakukan strategi secara under cover buy dan
hasilnya tersangka dapat dikelabui dan ditangkap,dari penggeledahan team berhasil
menemukan satu paket sabu,"ujar AKBP Robin.
Hasil interogasi, bapak anak satu
ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang inisial N warga Sei Nagalawan
sebanyak 6 paket yang mana 5 paket sudah laku terjual, bahkan tersangka juga
mengaku sebagai pengedar baru 1 bulan, namun menggunakan sabu sudah hampir 1
tahun lamanya.
Atas perbuatanya tersangka dan
barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut
dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun
penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Willy)
