Virus Corona, DPR Usul Bebas Visa China Dicabut Sementara

armen
Minggu, 02 Februari 2020 - 17:52
kali dibaca


Untuk langkah pencegahan lainnya, pemerintah disarankan untuk mencabut bebas visa kunjungan (BVK) dari China ke Indonesia untuk sementara waktu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Mediaapakabar.com-Komisi I DPR mengapresiasi tindakan pemerintah dalam memulangkan dan mengkarantina 238 WNI dari Wuhan, China. Namun, untuk langkah pencegahan lainnya, pemerintah disarankan untuk mencabut bebas visa kunjungan (BVK) dari China ke Indonesia untuk sementara waktu.

"Saya usulkan visa kunjungan dr tiongkok, sementara itu dicabut bebas visa. Itu agar semua yang mau berkunjung ke Indoneska punya visa, terindentifikasi," usul Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi wartawan, Minggu (2/2/2020).

Menurut Kharis, BVK ini dicabut untuk sementara, jika nanti kondisi sudah normal, BVK bisa diberikan kembali. Pasalnya, dalam kondisi mudahnya penyebaran virus Corona saat ini, pintu masuk ke dalam negeri harus diperketat. Tetapi, bukan berarti mereka dilarang total untuk masuk ke Indonesia.

"Bukan berarti menutup ya, boleh ke Indonesia tapi teridentifikasi dengan baik. Nanti orang ini mau pergi kemana aja, kalau jadi suspect gimana, kan terinfeksi atau tidak kan tidak bisa langsung ketahuan," ujarnya.

Menurut Kharis, tidak semua suspect Corona ini menunjukkan gejala awal seperti misalnya suhu panas yang tinggi. Sehingga, pencabutan BVK untuk sementara waktu ini untuk menghindari kemungkinan terburuk.

"Untuk hindari itu kalau tiba-tiba kena, lalu jalan-jalan, maka bisa terdeteksi kota-kota mana aja yang disinggahi kan ketahuan," urainya.

Karena itu, politisi PKS ini melanjutkan, pemberlakuan visa sebagaimana biasanya harus diberlakukan kembali dan BVK dicabut untuk sementara waktu demi kepentingan dan keselamatan warga di Tanah Air.

"Dan saya menyambut baik apa yang dismpaikan Xi Jinping (Presiden China), orang yang dari Wuhan pulang dulu, itu lebih bagus. Kita dukung," tandasnya.
Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini