Milik 3,35 gram sabu, Nelayan ini Diringkus Polres Langkat

armen
Selasa, 11 Februari 2020 - 09:00
kali dibaca



Nelayan pemilik sabu-sabu diringkus polisi Langkat.(ANTARA/HO Satresnarkoba Langkat)
Mediaapakabar.com-Satresnarkoba Polres Langkat meringkus seorang nelayan bernama Faisal Amri Manurung (31) pemilik 3,35 gram sabu sabu, warga Lorong Gandhi Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dalam Operasi Antik Toba 2020.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa(11/02).

Adi Haryono mengatakan, penangkapan itu dilakukan petugas Satresnarkoba di Gang Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, tujuh bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,53gram dan satu dompet kecil berwarna hitam.

Faisal Amri Manurung ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ,di Gang Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan (TKP)  sering dijadikan tempat transaksi narkoba .
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Sahputra SH dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan sekaligus dilakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, disamping kanan tempat tersangka duduk.

Tersangka Faisal Amri Manurung langsung diboyong ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, kata Adi Haryono.


Sumber : ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini