Nelayan pemilik sabu-sabu diringkus polisi Langkat.(ANTARA/HO Satresnarkoba Langkat) |
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa(11/02).
Adi Haryono mengatakan, penangkapan itu dilakukan petugas Satresnarkoba di Gang Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, tujuh bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,53gram dan satu dompet kecil berwarna hitam.
Faisal Amri Manurung ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ,di Gang Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba .
Faisal Amri Manurung ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ,di Gang Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba .
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Sahputra SH dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan sekaligus dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, disamping kanan tempat tersangka duduk.
Tersangka Faisal Amri Manurung langsung diboyong ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, kata Adi Haryono.
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, disamping kanan tempat tersangka duduk.
Tersangka Faisal Amri Manurung langsung diboyong ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, kata Adi Haryono.
Sumber : ANTARA