Tagih Utang Lewat Instagram Malah Dipidanakan

Media Apakabar.com
Selasa, 07 Januari 2020 - 22:26
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Hati-hati menggunakan media sosial (medsos) jika tidak mau masuk bui. Seperti kasus yang satu ini, gara-gara menagih utang lewat instagram malah dipidanakan.

Itulah yang dialami Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah Blok IV C No. 5, Medan. Dia terpaksa didudukkan di kursi persidangan karena didakwa melanggar UU ITE. Dia dianggap telah mencemarkan nama baik Fitriani Manurung yang disebutnya merupakan istri polisi berpangkat kombes, karena menagih utang lewat akun instagramnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, dalam berkas dakwaan menyebutkan, terdakwa dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," cetus jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1/2020).

Jaksa juga menjelaskan, kasus bermula pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat Fitriani berada di rumahnya. Setelah itu saksi bernama Haryati yang merupakan adik kandung Fitriani ada memberi informasi kepada Fitriani yang mana melihat postingan dari media sosial melalui akun instagram atas nama atau username feby25052.

Jaksa juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui akun instagram atas nama feby25052 yang berisi foto dan kalimat (caption) tulisan seperti. 

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap jaksa.

Selanjutnya tujuan dari terdakwa membuat postingan instastory di akun instagramnya yaitu dengan tujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.

Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa yang mana sepengetahuan terdakwa uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.

"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung tetapi pada saat itu Fitriani ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa dia belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa. 

Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut, Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa dengan maksud terdakwa tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada Fitriani.
Selanjutnya masuk tahun 2019, lanjut jaksa, terdakwa mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui akun instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai utang kepada terdakwa.

Dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblokir kembali akun instagram milik terdakwa.

"Sehingga terdakwa merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepadanya," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini