Kejahatan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi di Samosir, Komnas Anak Minta Polisi Tangkap dan Tahan Pelaku

armen
Sabtu, 04 Januari 2020 - 16:33
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  meminta Polres Kabupaten Samosir untuk segera menangkap dan menahan LN (26) pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta,  Kabupaten Samosir.

Kata Arist,mengingat kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus dan kejahatan  luar biasa (extraordinary crime), dan demi keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Samosir untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Undang-Undang RI Nomor :  35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor  : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman minimal pidana pokok 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara seumur hidup.

 "Untuk kasus kejahatan seksual ini tidak ada kata damai apapun bentuk dan alasanya. Apalagi dilakukan terhadap anak yang menderita keterbelakangan mental atau redartasi". Saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dan dirasakan korban saat kejadian itu,   oleh sebab itu, saya akan memberikan atensi khusus atas perkara ini,” tegas Arist.

Dan untuk proses penegakan hukumnya,lanjut Arist, KOMNAS Perlindungan Anak akan mengirim Tim Advokasi dan  Investigasi Cepat Komnas Anak untuk berkordinasi dengan aparatus penegak hukum di Kabupaten Samosir dalam menangani perkara khusus ini. Tim Komnas Perlindungan Anak juga segera bertemu dengan korban untuk mendapatkan pemulihan traumatis atas peristiwa itu.

"Saya berharap  sesuai dengan UU RI Nomor  : 11 tahun 2024 Tentang SPPA, Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual ini, demi keadilan hukum bagi korban, saya akan terus mengawal kasus ini, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Untuk pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, saya akan komunikasikan dengan bapak Bupati, beliau saya pastikan akan memberikan atensi terhadap perkara ini."Saya percaya atas komitmen beliau sebagai orangtua, maupun sebagai pejabat pemerintah,"  tegas Arist.

Kasus ini berawal pada Rabu 01 Januari 2020 siang anak berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Samosir ditelepon oleh LN (26) meminta untuk bertemu di warung dekat rumah korban di Desa Lintongnihuta,  Kecamatan Ronggurnihuta  Kabupaten Samosir.

"Putri Saya ditelepon oleh LN minta untuk bertemu,  lalu boru (putri-red)  saya bersedia dan bertemu di warung dekat rumah tapi LN bilang jangan dekat warung dengan alasan banyak orang, kemudian  meminta bertemu di tempat yang agak sepi di samping Wisma, kata ayah korban AS.

Menurut  AS,  putrinya kemudian diajak LN untuk jalan-jalan ke lokasi wisata Danau Sidihoni yang masih berada di Kecamatan Ronggurnihuta. Setelah cukup lama di situ,  korban lalu minta pulang dan oleh LN disanggupi. Namun di tengah jalan tiba-tiba korban dibawa ke sebuah simpang jalan buntu yang ada di kebun kopi di desa Lintongnihuta dan  disitulah anak saya diperkosa  oleh LN.

AS ayah korban bercerita bahwa putrinya waktu kecil pernah terkena demam tinggi hingga mengalami step dan sampai saat ini masih  mengalami keterbelakangan mental,  tapi kenapa karena putri saya seperti itu seenaknya diperlakukan oleh LN, demikian disampaikan ayah korban dengan raut nada sedih dan kecewa.  

Pada tanggal 02 Januari 2020,  keluarga korban sudah melaporkan kejadian kejahatan seksual  ke Polres Samosir  dan oleh pihak kepolisian langsung dilakukan visum kepada korban,  surat tanda laporan kepolisian juga sudah keluar demikian juga hasil visum sudah keluar dan kata dokter yang memeriksa positif terjadi dugaan  pemerkosaan.

Oleh sebab itu saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata ayah korban.

Sat Reskrimum Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor  Jumat 3 Januari 2020 mengaku sudah menerima laporan dari keluarga korban. Kasusnya masih kita proses dan akan kita beri atensi khusus,  ujarnya.

Untuk kasus kejahatan seksual  yang dialami anak dalam situasi Retardasi ini, KOMNAS Perlindungan Anak meminta atensi Bupati Samosir untuk memerintahkan Dinas PPPA dan Dinas Sosial  Samosir untuk segera melakukan pertolongan terhadap Korban.(ril/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini