Mediaapakabar.com-Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai kembali mengamankan seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu Tersangka yakni Aminudin (36) warga Dusun 4 desa Durian Kecamatan Sei Balai Kab. Asahan.
Saat diamankan di Jalan. Jend Sudirman km 3 Kel. Pahang kec. Datuk bandar kota tanjung balai, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 22.15 WIB,dari pria pengangguran ini petugas menyita sabu seberat 0,28 gram, 1buah hp hitam merk Advan dan 1unit Sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK ,MH kepada wartawan Kamis (9/1)
mengatakan,penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan. Jend Sudirman km 3 Kel. Pahang kec. Datuk bandar kota tanjung balai sering terjadi transaksi narkoba,.
Atas informasi tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang didalam tempat pangkas sedang berdiri menunggu pembeli.
Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan .”Saat petugas melakukan penangkapan petugas memeriksa TSK dan menemukan narkoba jenis shabu didalam kantong celana sebelah kanannya,” kata AKBP Putu Yudha
Kepada petugas yang menginterogasinya,tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. “Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.(ril/dn)