Arsip Harus Dikelola, Dipelihara & Dijaga Guna Mendukung Kualitas Pelayanan Publik

Media Apakabar.com
Senin, 13 Januari 2020 - 14:13
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Guna tercapainya tujuan dalam penyelenggaraan kearsipan, Pemko Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan. Dengan harapan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM di Rapat Paripurna DPRD Medan dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung DPRD Medan, Senin (13/1).

Selanjutnya, diungkapkan Sekda, arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Apalagi bilangnya, penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

"Untuk itulah arsip harus dikelola, dipelihara dan dijaga untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan," kata Sekda dihadapan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, camat se-Kota Medan serta para anggota dewan.

Terakhir, Sekda berharap Ranperda tersebut dapat menjadi Perda yang memberi stimulus baik dalam menjalankan roda pemerintahan. "Atas nama Pemko Medan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak terutama DPRD Medan atas perhatiannya atas Ranperda ini," bilangnya.

Usai menyampaikan nota pengantar, Sekda kemudian menyerahkan dokumen nota pengantar kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE selaku pimpinan rapat. Kemudian rapat di skors selama 10 menit untuk kemudian dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna selanjutnya. (rel/dn) 

Share:
Komentar

Berita Terkini