Hotel Candi Medan Jalan Darusalam No. 124 Kel Babura, Kec Sunggal , Kota Medan |
Mediaapakabar.com - Jika Anda pernah menyimpan kendaraan di tempat parkir umum, pastilah sering melihat kata-kata ini: "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik." Ya, kalimat itu biasanya tertera di Plank sekitaran parkir bahkan di karcis parkir.
Masalahnya, hal tersebut tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), sebagaimana dilansir dari Hukumonline, pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Selain itu, berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, tempat parkir umum merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Selain itu, sikap pemilik parkir yang sering kali mengingatkan agar pengguna lahan mengunci ganda kendaraannya, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawabnya.
"Hal itu sifatnya hanyalah himbauan dan tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik tempat parkir untuk menjaga kendaraan yang diparkir apabila Saudara memang mengelola lahan parkir tersebut," tulis Hukumonline.
Kali ini, hal serupa dialami korban berinisial MP(21) yang sedang menginap di Hotel Candi Medan di Jalan Darusalam No 124,Rabu(9/10/2019).
Surat Tanda terima Laporan Polisi ( STTLP) |
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STILP/1684/X/2019/SPKT/Polsek Sunggal. Disebutkan, telah terjadi tindak pidana Ranmor R2 terhadap korban, terjadi pada hari Rabu(9/10/2019) sekira pukul 06.00 Wib. Tempat kejadian di Jalan Darusalam parkiran samping Hotel Candi Medan, Kel. Babura, Kec. Sunggal. Akibat dari kejahatan tersebut pelapor mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol : BK 5256-VBC, kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.000.000.
"Saya sudah berusaha menghubungi pihak management Hotel Candi, tetapi respon mereka seperti tidak mau tahu, bahkan ketika saya menanyakan siapa penanggungjawab hotel,Customer Service (CS) hotel justru menjawab tidak tahu, berarti hotel ini ga jelas dong izinnya, kok penanggungjawabnya ga ada, " ungkap korban(MP) yang lagi hamil 6 bulan.
Berdasarkan penelusuran awak media, ternyata ada dua korban kehilangan kendaraan ditempat dan waktu yang sama. Tetapi korban yang berinisial Rupi, belum melapor ke pihak Polsek setempat, karna pihak PT Adira yang berlokasi di Ringroad Medan, tidak mau memberikan surat keterangan terkait perihal status kendaraan korban(Rupi), dengan dalih korban(Rupi) masih ada tunggakan cicilan sehingga PT Adira tidak bisa memberikan keterangan mengenai status kendaraan korban, agar bisa ditindaklanjuti oleh Polsek setempat.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi dengan pihak Hotel Candi Medan. "Pihak Management Hotel melalui CS mengatakan, kirim aja keluhan melalui email karna saya tidak tahu siapa penanggungjawab Hotel Candi Medan ini, ' ungkap CS ke awak media.
Sampai berita ini dinaikkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari pihak management Hotel Candi Medan yang berlokasi di Jalan Darusalam No. 124 Medan.(FP).