Grab Indonesia Sampaikan Tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran

Anonim
Selasa, 08 Oktober 2019 - 19:14
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia hari ini menyampaikan
tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran yang sebelumnya disampaikan
Investigator Penuntut.

Agenda sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14,
Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
Dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan
Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus adalah Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, yakni tanggapan terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran berikut penyampaian daftar saksi yang sebelumnya disampaikan Investigator Penuntut pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kedua.

Ketua Majelis Komisi pada perkara ini adalah Harry Agustanto, dengan Afif Hasbullah dan Guntur S. Saragih masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Kuasa hukum Terlapor I dan Terlapor II mengemukakan dalam sidang, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntut.

Dengan adanya tanggapan ini, agenda sidang akan diputuskan kemudian, apakah akan berlanjut ke Pemeriksaan Lanjutan atau tidak.

Adapun dugaan dari perkara ini adalah keterkaitan antara produk Terlapor I dan Terlapor II, di mana Terlapor I disebutkan memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi angkutan sewa khusus di bawah Terlapor II, yang diduga merupakan anak usaha Terlapor I.

Kronologis yang terjadi selama ini seperti:
1. Terlapor I pada perkara ini adalah PT Solusi Transportasi Indonesia.
2. Terlapor II pada perkara ini adalah PT Teknologi Pengangkutan Indonesia.
3. Pasal 14 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 berbunyi, ”pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau
jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat”.
4. Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 berbunyi, ”pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.
5. Pasal 19 huruf d Undang-Undang No.5 Tahun 1999 berbunyi, “pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu”.(rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini