![]() |
| Dilansir dari Sindonews, Ist |
"Apa kategorinya menghina presiden dan wakil presiden itu? Kan tak jelas," kata Adi saat dilansir SINDOnews, Jumat (20/9/2019).
Menurut Adi, ada banyak daftar kekhawatiran masyarakat terkait dengan rencana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden.
Menurut dia, meski hal itu delik aduan, namun bisa menjadi senjata pamungkas untuk membungkam suara-suara masyarakat yang berbeda pandangan dengan pemerintah.
Pasal ini, kata Adi, seperti 'karet' yang bisa ditarik sesuka hati 'penguasa' dalam merespons berbagai kondisi sosial politik. Dampaknya, masyarakat akan takut bersuara di ruang publik karena pasal ini.
Alih-alih, semangat RUU KUHP ingin mengakhiri undang-undang warisan kolonial Belanda, yang terjadi justeru akan kembali ke kolonoalisme itu sendiri. (ni)
