![]() |
| Doc.apkabar |
Koordinator Aksi, Putra Saptian mengatakan, banyaknya konflik agraria di Sumut telah memposisikan petani, masyarakat adat, hutan adat dan wilayah kesatuan adat sebagai objek yang dikesampingkan oleh hukum.
"Negara tidak hadir untuk melindungi tanah-tanah rakyat, bahkan Negara justru menjadi perpanjangan tangan korporasi yang merampas hak-hak lahan hidup masyarakat," katanya.
Mereka menilai bahwa RUU Pertanahan akan mengancam dan merampas kedaulatan petani dan masyarakat adat dan kontra produktif dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria. Padahal, seharusnya RUU Pertanahan menjadi regulasi yang dapat menjawab disharmonisasi peraturan perundang-undangan tentang agraria yang sudah ada selama ini. Bukan sebaliknya malah mereduksi norma, nilai-nilai dan kaidah yang sudah ada sehingga menciptakan ketidak-pastian hukum, berpotensi menghilangkan efektivitas dan efisiensi dalam implementasinya serta berpotensi pula pemborosan dalam sumberdaya.
Selain itu, hampir secara keseluruhan isi dan RUU tersebut akan mengancam dan memuluskan perampasan tanah. RUU Pertanahan tidak mengkehendaki adanya penyelesaian konflik-konflik agraria yang dialami petani dan masyarakat adat secara berkeadilan. Bahkan yang muncul adalah kekuasaan Negara yang berlebihan dengan penyebutan Tanah Negara dalam kebanyakan pasal dan menteri berhak mengolah dan memanfaatkan lewat aturan yang dibuatnya.
Bunyi undang-undang seperti ini dinilai sangat potensial untuk penyalahgunaan dan berpotensi melahirkan “perselingkuhan” Negara dengan pemod, bahkan terkesan memberi impunitas terhadap korporasi (pemegang hak) yang menguasai tanah secara fisik melebihi luasan haknya (Pasal 25 ayat 8). Padahal, dari 2,7 juta hektar lahan yang berkonflik karena konsesi ini sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat. Dan sebagian perusahaan saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, mereka dengan tegas menolak pengesahan RUU Pertanahan. Mereka meminta agar DPR-RI tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Pertanahan di penghujung periodesasi DPR, jika hanya akan mencederai hati dan perasaan Rakyat dan memberikan reputasi buruk di penghujung pengabdian.
"RUU Pertanahan harus di bahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dengan semangat Nasionalisme dan selaras dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan UUPA bahwa tanah untuk rakyat bukan untuk kepentingan segelintir orang," pungkasnya.(ni)
