Unit Polantas Polres Aceh Tengah yang menggelar Operasi Patuh di Jalan Laubekader, Takengon Senin (9/9/2019). (foto:zih) |
" Tindakan yang diberikan itu terhadap para pengendara adalah dengan mengeluarkan surat tilang yang berjumlah 229 lembar," kata Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Lantas Iptu Rina Bintar Handayani pada wartawan Senin (9/9/2019).
Ia mengatakan jumlah itu berasal dari operasi patuh yang dilaksanakan sejak 29 Agustus sampai 9 September. Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para pengendara yang terjaring tersebut berupa tidak memakai helm dikeluarkan 132 lembar penindakan.
Melawan arus 47 lembar penindakan dan anak yang berkenderaan masih dibawah umur sebanyak 50 lembar penindakan yang dikeluarkan.
" Selama dua belas hari itu, penjaringan yang dilakukan pada operasi kali ini dilakukan dalam operasi penindakan secara stasioner," tukasnya.
(zih)