![]() |
| Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait . Doc.apkabar |
Mengingat perbuatan dan tindakan M. Bahari yang telah diakuinya melakukan tindak kekerasan fisik terhadap RI didepan murid-murid lainnya berupa pemukulan, dan menendang, korban, adalah tindak pidana kekerasan yang dapat diancam minimal 5 tahun, maka dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Kabupaten Lingga untuk tidak meminta pertanggungjawaban hukum M. Bahari. Dan jika ditemukan dua alat bukti minimal, dengan sendirinys M. Bahari dapat ditahan.
Lebih jauh Arist Merdeka memberi penjelasan, terhadap kekerasan fisik yang dilakukan M. Bahari kepada siswanya itu, tidak ada toleransi dan kata perdamaian.
Oleh sebab itu, demi keadilan bagi korban dan menciptakan Sekolah Ramah Anak dimasa depan di Kepri, tiada alasan bagi otangtua korban sekalipun termasuk masyarakat untuk tidak meneruskan perkara ini untuk mendapatkan penegakkan keadilan fan hukum.
Lebih jauh arist Merdeka Sirait menjelaskan, mengingat kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus :"lex specialis" dan merupakan tindak pidana yang dapat diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga untuk segera menonaktifkan M. Bahari dari jabatannya sebagai guru dan mendorong agar M. Bahari dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidananya.
Dari peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Lingau untuk menjadikan refleksi dan evaluasi tethadap lemahnya management pengelolaan satuan pendidikan dan kinerja Dinas Pendidikan Linggau serta buruknya penahaman guru terhadap gerakan perlindungan anak..
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Linggau dan penyelenggara Pendidikan untuk segera mencanang komitmet menumbuhkan sekolah ramah anak, demikian penegasan Arist. (dani)
