KPPU Medan: Praktek Persekongkolan Tender dan Pelakunya Dapat Diganjar Denda Sampai Rp25 Miliar

Anonim
Rabu, 11 September 2019 - 15:52
kali dibaca
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ramli Simanjuntak. Doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Kasus tender pengadaan barang dan jasa masih tetap menjadi mayoritas perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Isu tender yang kolutif dan tidak transparan di lingkungan instansi pemerintah memang bukan nyanyian baru.

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, menilai praktek persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi pada berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat luas.

"Keberadaan UU No.5/1999 jelas tidak bisa mentolerir lagi praktek-praktek persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp25 miliar," katanya, Rabu (11/9/2019).

Adanya Undang-Undang No.5/1999 diharapkan mampu mengikis praktek persekongkolan tender, namun implementasinya ternyata tidak mudah. Praktek persekongkolan tender sudah merupakan budaya yang menjadi rahasia umum, sehingga sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa.

"Pada bulan Agustus 2019 ini, KPPU kembali menghukum 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.

Disebutkan dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara, diantaranya pertama Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. (menghukum PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp. 1.800.000.000, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV)

"Kedua Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017. (menghukumPT Dewanto Cipta Pratama sebagai Terlapor Idengan denda sebesar Rp.1.769.000.000, PT Bangun Mitra Abadisebagai Terlapor IIdengan denda sebesarRp.1.769.000.000, Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional  Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor III)," ujarnya.

Ketiga, Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN TA 2018. (menghukum PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor Idengan denda sebesar Rp1.260.000.000, PT. Sekawan Jaya Bersama sebagai Terlapor IIdengan denda sebesar Rp 1.000.000.000, PT Fifo Pusaka Abadi sebagai Terlapor IIIdengan denda sebesar Rp 1.000.000.000, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor IV)

"Keempat, Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018. (menghukum PT Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor Idengan denda sebesarRp.1.253.000.000, PT Razasa Karya sebagai Terlapor IIdengan denda sebesar Rp.1.000.000.000 danKelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor III),"ujarnya.

Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan Pokja Pengadaan barang dan atau jasa melakukan checklist terkait dengan indikasi persekongkolan dalam melakukan proses tender.

"Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk menyusun format baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat meminimalisir terjadinya persekongkolan berupa persaingan semu di antara peserta tender," katanya.

Akibat persekongkolan barang/jasa yang diperoleh juga memiliki waktu, jumlah, dan mutu yang lebih rendah. Persekongkolan ini menghambat pasar bagi peserta tender yang sebenarnya lebih potensial.

“KPPU akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi,” pungkasnya. (abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini