Komplotan Maling Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polisi

Anonim
Selasa, 24 September 2019 - 10:45
kali dibaca
Doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Komplotan maling sepeda motor yang kerap meresahkan warga kali ini cuti panjang setelah aksinya terungkap oleh polisi. Pasalnya, ketiga tersangka itu nekat memainkan perannya di salah satu mess polwan yang terletak di Jalan Amal Luhur, Kel. Dwi Kora, Kec. Medan Helvetia pada Jumat (20/9) malam lalu.

Korban yang diketahui bernama Ruth Luciana manik (24) dan Oktaviani Putri Widayanti (23) yang berdomisili di Jalan Amal Luhur, (Mess Polwan) Kel. Dwi Kora, Kec. Medan Helvetia, mengungkapkan para pelaku diketahui pemuda setempat yang sering melakukan aksi yang sama guna bertahan hidup.

Awalnya, masing-masing dari korban memarkirkan sepeda motor miliknya dipelantara parkiran mess dengan keadaan stang terkunci. Merasa capek sepulang kerja, korbanpun tertidur pulas hingga larut malam, ketika terbangun pukul 03.00 Wib, ternyata sepeda motornya sudah tidak lagi ditempat parkiran.

Setelah ditelusuri, korban mengaku pelakunya merupakan pemuda setempat bernama M. Venanda Tasrif alias Arif (21) warga Jalan Budi Luhur Gg. Jambu No. 145, Kel. Sei Sikambing, Kec. Medan Helvetia, yang kerap melakoni aksinya bersama kedua partnernya yakni, NSY dan IRWS (masih DPO).

Dikutip dari FB Polda Sumut, Selasa (24/9/2019) Kapolsek Medaan Helvetia AKP Sah Udur, melalui Panit I Reskrim Iptu Syahri Sembayang ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut seraya mengatakan, salah satu pelaku dan penadahnya sudah kita amankan berbekal dengan laporan korban, sementara dua temannya masih dalam pengejaran.

“Dari pengakuan tersangka (Arif – Red), mereka awalnya diskusi dikediamannya pukul 21.00 Wib guna merencanakan niat jahatnya. Setelah tersusun strategi, mereka beranjak kelokasi target (Mess Polwan) mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN dengan tujuan curanmor,”

Setiba dilokasi, pelaku NSY dan IRWS memanjat tembok dari samping mess dan memainkan perannya sebagai pelaku eksekusi, sementara Arif menunggu diluar sekaligus menjaga sepeda motor dan kenjiro. Lalu, masing-masing dari kedua tersangka yang mengeksekusi berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban (Ruth dan Oktaviani – Red). Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut diserahkan kepada tersangka Arif guna di jual kepada penadah melalui Edi Suseno alias Pleno, seharga 4Jt Rupiah.

Setelah melakukan pencarian, akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Berbekal informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman, berhasil mengamankan tersangka di Jalan Medan – Binjai KM 15 bersama dengan perantaranya, Edi Suseno, sementara kedua tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barangbukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda vario BK 3788 HAN, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, 1 buah kunci T, 1 pasang sepatu merk SZ Long, 1 bilah sejata tajam (sangkur). Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini