Hajar Istri, Pria 26 Tahun Terancam 5 tahun Bui

Anonim
Rabu, 11 September 2019 - 16:05
kali dibaca
Mediaapakabar.com- Tim Pegasus (penanganan Gangguan Khusus) Polsek Pancurbatu mengamankan seorang pria berinisial HS (26) Warga Perumahan Milala tengah Blok Q7 Desa Namo Bintang Pancurbatu Kab.Deli Serdang.

Sebab diduga kuat ia telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama Kasiani Yuni Sinaga Warga Perumahan Milala tengah Blok Q7 Desa Namo Bintang  Kec Pancur Batu Kab Deli Serdang, akibat kejadian itu korban mengalami Luka pada bagian wajah korban.

Kanit Reskrim Iptu Suhaily Membenarkan penagkapan itu.Ia mengatakan,pada hari Minggu (8/9/2019) pukul 17.00 Team Pegasus Mendapat Laporan dari Korban.

"Bahwasanya, Ia telah mendapatkan perlakuan KDRT oleh suaminya di rumah dengan memukuli korban menggunakan sendal jepit.Selanjutnya, Team Pegasus Polsek Pancur Batu  langsung menuju TKP, untuk melakukan penyelidikan," ucap Suhaily

Pada Pukul 18.00 Team Pegasus menangkap/mengamankan tersangka di TKP Perumahan milala tengah Blok Q7 Desa Namo Bintang Kec Pancur Batu Kab Deli serdang.

"Kemudian TSK diinterogasi dan mengakui bahwasanya  telah memukuli/menganiaya korban /istri nya sendiri dengan menggunakan sebuah sendal Jepit yang bewarna coklat,"katanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti dibawa Tim Pegasus ke Makopolsek Pancurbatu,tutup Kanit Reskrim itu.(ogi bukit)

Share:
Komentar

Berita Terkini