Film Gundala Mendapat Sanksi dari KPI, Ini Sebabnya....

Anonim
Minggu, 15 September 2019 - 09:19
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Tayangan promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada 30 Juli 2019 merupakan salah satu dari 14 program televisi dan radio yang mendapat sanksi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).

Dilansir dari Kompas, Minggu (15/9/2019) Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. "Program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, serta Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan kepada anak.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 Ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan serta Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Mulyo mengatakan, KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.

"Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.
KPI berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas. (ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini