Dalami Kasus Tewasnya Balita di Langkat, Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Kedua

Anonim
Rabu, 11 September 2019 - 10:19
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Petugas kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang balita di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, meninggal dunia.

Setelah menetapkan ayah tiri balita tersebut sebagai tersangka, polisi kini menetapkan tersangka baru yang kedua dalam kasus itu, yakni ibu kandung korban.

Dilansir dari Analisa Daily, Rabu (11/9/2019) Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, mengatakan kedua orang tua balita tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Dalam kasus ini, ibu korban tidak ikut memukul. Namun dia mengetahui perbuatan pidana suaminya, tetapi tidak melaporkannya dan justru malah ikut menyembunyikan jenazah sang anak di antara jurang-jurang bukit," kata Fathir, Selasa (10/9).

"Niatnya memang untuk menyembunyikan jenazah si anak. Ada peran di situ, makanya jadi tersangka," sambung Fathir.

Fathir menjelaskan bahwa ibu korban bernama Sri Astuti (28) dan tidak dalam kondisi di bawah ancaman saat suaminya melakukan perbuatan keji tersebut.

"Dia tidak diancam. Cuma dia mungkin karena sudah pernah gagal (berumah tangga), karena ini dia kan janda. Mungkin karena faktor lain yang tak bisa kita bilang," jelasnya.

Sejak ditangkap dan awal-awal pemeriksaan, keduanya masih terlihat menangisi perbuatannya.

Polisi juga merasa tidak perlu mengecek kondisi kejiwaan mereka karena selama ini penyidik tidak mengalami hambatan saat melakukan pemeriksaan. Kedua tersangka bisa menjelaskan dengan jelas setiap detail perbuatannya.

"Di awal-awal iya menangis. Sekarang tidak lah. Memang kejam itu bapaknya. Tidak ada kecurigaan dia ada gangguan kejiwaan. Selain itu dia residivis kasus pencurian. Dia pernah menjalani hukuman," terang Fathir.

Seperti diketahui, Riki Ramadan Sitepu (30) tega menganiaya anak tirinya, M. Ibrahim, yang masih berusia dua tahun hingga tewas.

Penganiayaan terhadap korban dilakukannya di rumah mereka, Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Riki menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu. Kemudian korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Riki dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini