![]() |
| Dilansir dari SindoNews. Kamis (29/8/2019)Ist |
Keduanya mengonsumsi narkoba di sebuah rumah salah satu rumah di Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polresta Pematangsiantar,AKP Eduard Tobing saat dilansir dari Sindonews, Kamis (29/8/2019) mengatakan, keduanya ditangkap atas informasi masyarakat.
"Ditangkap atas informasi masyarakat,kemarin malam,bahwa keduanya sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu,dan langsung ditindak lanjuti," ujar Eduard.
Dari lokasi penangakapan, polisi menemukan 3 paket narkoba berbentuk serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat 4 gram lebih,timbangan elektronik,dan bong.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait penangakapan kedua tersangka kasus narkoba tersebut.
Ketua AMPI Pematangsiantar,Pardamean Sihombing mengapresiasi kerja Polresta Pematangsiantar dalam pemberantasan narkoba.
"Saya apresiasi Sat Narkoba Polresta Pematangsiantar gencar melakukan penindakan terhadap pengguna narkoba,tanpa pilih kasih,oknum aparat hukum juga berani ditindak," sebutnya.(ni)
