![]() |
| istimewa,doc:apakabar |
Ketua KPU mengatakan hasil sidang pleno tersebut berdasar hasil pemenangan pada Pemilu 2019. " Jadi penetapan para anggota dewan yang terpilih itu dari keputusan KPU Sumut tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu anggota DPRD pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Herdensi pada wartawan usai sidang pleno.
Menurut dia, pemenang partai yang terpilih dan menduduki kursi pada Pemilu 2019 yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PAN, Hanura, PPP dan PKB.
" Urutan pertama diduduki PDIP dengan perolehan kursi 19, Golkar dan Gerindra masing-masing mendapat 15 kursi. Menyusul Nasdem 12, PKS 11, Demokrat 9, PAN 8, Hanura 6. Dan yang menduduki peringkat bawah dengan jumlah kursi masing-masing dua yaitu PPP dan PKB," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah hasil keputusan bisa dianulir oleh partai atau pun peserta pemilih, ia mengatakan, hal itu sudah merupakan final dan keputusan tetap.
(zih)
