Ruhut Sitompul. Foto: Pojoksatu.id |
“Penolakan MA atas PK (peninjauan kembali) Ruhut memperkuat argumentasi bahwa penggugat merasa dihina dan difitnah oleh yang bersangkutan,” ujar Koordinator Pokja Petisi 50 Judilherry Justam dalam jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, seperti yang dilansir Pojoksatu.id, Minggu (18/11).
Polemik bermula saat ada penggugat yang menolak mantan Presiden Soeharto untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Ruhut kala itu menyatakan bahwa siapapun yang menolak Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dengan keluarnya putusan MA yang menolak PK Ruhut maka penggugat mendesak Ruhut untuk menjalankan semua putusan perkara yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2012 lalu.
“Yaitu membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 131.300, dan meminta maaf secara terbuka di dua media massa nasional,” jelas Judilherry. (AS)