Didakwa Terima Uang Suap Rp 1 Miliar, Gubernur Aceh Nonaktif Mengaku Tak Bersalah

Admin
Selasa, 27 November 2018 - 09:05
kali dibaca
Irwandi Yusuf. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf mulai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Kepala daerah yang menikah siri dengan model Fenny Steffy Burase itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar yang terkait dengan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi Rp 41,7 miliar.

Seperti yang dilansir Jawapos.com, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri menerangkan, Irwandi diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebagian uang suap diduga mengalir ke Aceh Marathon 2018 untuk pembiayaan medali dan jersey. Istri Irwandi, Fenny Steffy Burase, menjadi tim ahli dalam kegiatan itu.

Soal gratifikasi Rp 41,7 miliar, jaksa menduga Irwandi mendapatkannya selama menjabat gubernur dua periode. Yakni, periode 2007-2012 dan 2017 sampai sekarang.

Di sisi lain, Irwandi yang kemarin menggunakan alat bantu dengar saat sidang membantah hampir semua dakwaan jaksa. Dia menyebut penerimaan yang dipaparkan dalam dakwaan sama sekali tidak benar.

"Intinya, saya tidak pernah menyuruh dan diberi tahu dan tidak pernah menerima (suap dan gratifikasi, Red). Saya yakin tidak bersalah. Dan kasus ini ada hal lain, politik," kata Irwandi. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini