foto: Ist |
Menurut dia, pengamanan barang bukti 250 kg ganja itu dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka HAJ (53), seorang ibu rumah tangga warga Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dan IS (40), warga Jalan Imam Bonjol Gang Sirat Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan.
Terkait penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan besar berisi ganja dalam plastik warna hitam, tujuh bungkusan ukuran sedang berisi ganja dibungkus kertas warna coklat, 12 bungkusan kecil dan sembilan lembar kertas warna coklat.
Penangkapan terhadap keduanya dikembangkan untuk pengusutan lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka HAJ bahwa ganja yang ada di lemari pakaiannya itu didapat dari tersangka Azuar, warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu.
Lalu, petugas meluncur ke lokasi. Ketika hendak ditangkap, tersangka Azuar melarikan diri. Tersangka HAJ yang mengetahui tempat di mana ganja lainnya disembunyikan, lalu menunjukkan lokasinya.
“Petugas kita lalu menyisir seluruh kediaman tersangka Azuar, termasuk di beberapa tempat, maka ditemukanlah 250 kilogram ganja di bawah pohon pisang di samping kediaman tersangka Azuar,” katanya.
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman Azuar, namun tidak menemukan lagi ganja sehingga petugas membawa temuan ganja sebagai barang bukti seberat 250 kilogram ke markas polisi.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk mencari dan melakukan pengejaran terhadap tersangka Azuar.
“Petugas di lapangan sedang bekerja terus untuk mencari tersangka yang memiliki 250 kilogram ganja tersebut,” katanya. (***)