Mantan Presiden SBY Pernah Menangis Usai Dibully Gara-gara Pilkada Gak Langsung

Admin
Kamis, 19 April 2018 - 22:10
kali dibaca
Mahfud MD

Mediaapakabar.com - Satu peristiwa yang cukup membuka mata publik yakni testimoni Mahfud MD kalau mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menangis gara-gara di-bully di akhir masa jabatannnya pada 2014.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pakar hukum tata negara itu mengatakan SBY mendapat tekanan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung setelah disahkannya Undang-undang Pilkada.

"Pak SBY dibully habis-habisan. Saat perjalanan ke Amerika Pak SBY nangis di pesawat. Sampai di pesawat Pak SBY  mengeluarkan pernyataan 'saya tidak setuju pemilihan lewat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Harus langsung'," ujar Mahfud dalam diskusi bertema "Ancaman Daulat Rakyat: Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD" di Jakarta, Rabu, 19 April 2018.

Dalam perjalanan sejarah memang sistem pilkada pernah berubah-ubah. Namun, sejak 2014  sistem pilkada langsung terus dipertahankan. Sebelum tahun 1957, pilkada pernah melalui DPRD. Namun, begitu Undang-undang nomor 1 tahun 1957 diterbitkan, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Tak lama kemudian, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit dengan membuat peraturan presiden yang mencabut peraturan pemilihan langsung tersebut. "Karena kata Bung Karno pemilihan langsung itu tidak cocok untuk demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Sejak saat itu beberapa kali UU Pilkada berubah. Namun pada era reformasi sejak UU Nomor 32 Tahun 2004, pilkada kembali dilakukan langsung atau tanpa keterwakilan. Pada Februari 2012, Komisi Pemilihan Umum berdasarkan pengalaman-pengalamannya, mengadakan seminar lintas institusi soal pilkada.

"Kesimpulannya, pilkada harus dikembalikan ke DPRD. Itulah sebabnya berdasarkan kesimpulan itu lalu ada follow up pemerintah atas dukungan kami semua pada waktu yang dimotori oleh Pak Gamawan Fauzi mengajukan Rancangan UU Pilkada."

Menurut Mahfud sistem pilkada langsung hilang jika SBY tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggantikan UU Pilkada yang baru ditandatangani pada 30 September 2014. Namun, dua hari berselang, tepatnya 2 Oktober 2014, SBY meneken Perpu tersebut.

SBY mencari jalan secepat-cepatnya untuk mengatasi masalah itu. Sehingga begitu mendarat di Amerika, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengumumkan bahwa Presiden tidak akan menandatangani kesepakatan DPR dan pemerintah tentang RUU Pilkada yang mengatur pilkada tidak langsung.

Namun, saat ini muncul kembali wacana akan mengembalikan pilkada ke DPRD. Menurut Mahfud, pilkada langsung memang banyak mudaratnya, salah satunya marak politik uang. Karena itu perlu dicari jalan tengah.

"Kalau dianggap pilkada langsung itu suatu prestasi kebanggaan demokrasi, bagaimana mengurangi mudarat-mudarat itu." (Sumber: Tempo)
Share:
Komentar

Berita Terkini