![]() |
| Ket Foto: Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. |
Mediaapakabar.com - AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus gudang solar ilegal divonis bebas. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU dinilai gagal membuktikan, terdakwa Achiruddin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dan primer.
"Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya," tegas hakim.
Atas putusan bebas itu, hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi. "Kepada JPU silahkan kasasi," ucap hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara. Achiruddin dinilai melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas. (MC/DAF)
