![]() |
| foto: Saat Sidang di Pengadilan Negri Medan |
Mediaapakabar.com- Putusan hakim yang memotong hukuman pembunuh sadis guru zumba bikin jaksa tak terima! Tak mau tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan resmi "melawan" dengan menyeret kasus pembunuhan Lina ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum kasasi ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan secara mengejutkan "menyunat" hukuman terdakwa David Chandra (41) menjadi cuma 9 tahun penjara. Padahal sebelumnya, PN Medan sempat mengganjar pembunuh kekasihnya sendiri itu dengan hukuman 12,5 tahun kurungan.
"Sudah, kami sudah resmi mengirimkan memori kasasi ke MA. Kasasi ini kami ajukan karena putusan hakim di tingkat banding benar-benar tidak sesuai dengan tuntutan kami!" tegas JPU Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (20/10/2026).
Frianto menekankan bahwa hukuman 9 tahun tersebut sangat jauh dari rasa keadilan. "Kami sejak awal menuntut terdakwa dihukum 13 tahun penjara atas perbuatan kejamnya. Tapi pengadilan justru memotong hukumannya menjadi 9 tahun, makanya kami lawan!" tambahnya dengan nada mantap.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi di rumah David di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, pada Sabtu (23/8/2025) lalu.
Tanpa ampun, pria 41 tahun itu menganiaya Lina yang tak lain adalah pacarnya sendiri menggunakan botol minuman keras secara bertubi-tubi hingga korban kritis. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa instruktur zumba malang itu tak sanggup ditolong lagi. (MC/***)
