​Apes! Lagi Jualan Sabu, Dua Warga Tapteng Diciduk Polisi!

Media Apakabar.com
Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:45
kali dibaca
foto: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamuk dan menggerebek sebuah rumah yang disulap jadi markas haram jual-beli narkoba.(Istimewa)

Mediaapakabar.com-
 Petugas gabungan dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamuk dan menggerebek sebuah rumah yang disulap jadi markas haram jual-beli narkoba di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Senin (19/10/2026) malam.

Hasilnya, 19 paket sabu siap edar seberat 12,19 gram berhasil disikat petugas! Dua pemuda setempat berinisial SHT (29) dan RSN (29) yang diduga kuat sebagai 'petinggi' bisnis barang haram tersebut langsung tak berkutik saat dikepung petugas dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN).

​Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, menegaskan penangkapan ini merupakan bukti ketegasan polisi dalam menyapu bersih peredaran barang haram di wilayahnya.

​“Barang bukti yang kami sita terdiri dari dua paket sedang dan 17 paket kecil sabu. Kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, tiga alat isap bong, uang tunai, serta puluhan plastik klip,” kata AKBP Muhammad Alan Haikel, Selasa (20/10/2026).

​AKBP Alan menambahkan, penggerebekan ini adalah instruksi tegas dari pimpinan Polri untuk membumiharuskan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

​“Penindakan ini merupakan langkah nyata Polres Tapteng dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta menindaklanjuti perintah pimpinan Polri dan Kapolda Sumut,” tegasnya.

Tanpa ampun, kedua pelaku beserta belasan gram 'serbuk setan' itu langsung diseret ke Mako Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
​Kapolres Tapteng pun mengimbau seluruh warga agar tidak takut dan ikut serta menghancurkan sarang-sarang narkoba di lingkungan sekitar.

​“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya (MC/***)

Share:
Komentar

Berita Terkini