![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkotika berinisial W warga Jalan Gotong Royong Dusun IV A Pasar 7, Desa Manunggal, Deli Serdang.
Pria berusia 42 tahun ini diamankan Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Darinya ditemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 gram atau dua paket.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza membenarkan pengungkapan tersebut.
"Iya pelaku kami amankan dari tepi jalan. Darinya kami temukan narkotika jenis sabu-sabu," katanya, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, polisi mengamankan satu plastik klip kosong, satu pipet berujung runcing, dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna biru dan Hammer warna hitam serta uang tunai Rp 40 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, W mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijualnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pelaku. Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti sebagai upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” terangnya. (MRF)
